Tentang Kami

DPUPR Kota Tanjungpinang

...

Kota Tanjungpinang terbentuk berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2001 Tanggal 21 Juni 2001 dengan Luas wilayah 239,5 km2, terdiri dari 131,54 km2 daratan dan 107,96 km2 lautan.Pada 17 Oktober 2001 Kota Tanjungpinang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Subarno atas dasar itu pemerintah kota tanjungpinang membentuk SKPD salah satunya Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menangani infrastruktur pekerjaan umum dan Penataan Ruang, sebagai bagian dari bidang infrastruktur, berkewajiban untuk mendukung hal tersebut melalui pelaksanaan pembangunan yang terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan, gender serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang memiliki 110 pegawai (59 ASN dan 51 Non-ASN) sedangkan Bidang Sumber Daya Air memiliki 18 Pegawai, diantaranya 8 orang ASN dan 10 orang Non-ASN. Secara keseluruhan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang memiliki 7 (tujuh) bidang diantaranya Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Tata Ruang, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jasa Konstruksi dan UPTD. Berdasarkan Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terdapat lima pilar pengelolaan Sumber daya air yaitu Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA), Peran serta Masyarakat dan Swasta. Fokusan kerja Bidang Sumber Daya Air Kota Tanjungpinang adalah Pengendalian Daya Rusak Air. Contoh dari daya rusak air seperti banjir/genangan, erosi, kekeringan, kepunahan satwa dan tumbuhan, wabah penyakit, longsor, tsunami, terjadinya amblesan tanah. Upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air oleh Bidang Sumber Daya Air adalah dengan memiliki tiga sub-bidang yaitu Sub-Bidang Pembangunan Saluran Drainase, Sub-Bidang Rehabilitasi dan Normalisasi Saluran Drainase, serta Sub-Bidang Perencanaan Air Baku. Pencegahan yang dilakukan tiga sub-bidang dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau non fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.

Misi

1. Membangun, membenahi dan mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur kota, baik kualitas maupun kuantitas guna meningkatkan pelayanan umum dan memperlancar aktivitas serta dinamika pembangunan dan jalannya pemerintahan.

2. Menyelenggarakan penataan kawasan permukiman perkotaan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang rapi, bersih, hijau dan sehat.

3. Melaksanakan penataan dan pemeliharaan alur sungai, alur pantai dan drainase perkotaan guna mewujudkan Tanjungpinang yang bebas banjir

4. Meningkatkan sumber daya aparatur dan sumbe daya manusia masyarakat jasa konstruksi.

5. Terwujudnya kesesuaian dalam penataan ruang dan penertiban terhadap kesesuaian dalam penataan ruang.

Fungsi Pokok

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruks

Pelaksana Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi

Pelaksana Evaluasi

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi;

Pelaksanaan Administrasi

Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi; dan

Pelaksanaan Fungsi Lain

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.